Correct Article 20
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Current Text
(1) Deputi Teknologi membawahkan:
a. Biro Teknologi Proses Produksi;
b. Biro Teknologi Rekayasa Rancang Bangun;
c. Biro Pengendalian Program.
(2) Masing-masing Biro dipilih oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Teknologi.
Your Correction
