Correct Article 19
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. mengelola pengembangan teknologi proses produksi pada indistri-industri yang bersifat strategis;
b. mengelola pengembangan teknologi rekayasa rancang bangun pada industri-industri yang bersifat strategis;
c. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi program pengembangan usaha industri- industri yang bersifat strategis.
Your Correction
