Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis industri yang bersifat strategis, mempunyai tugas: a. memimpin badan pengelola sesuai dengan tugas pokok dan dan membina aparatur Badan Pengelola agar berdya guna dan berhasil guna; b. melaksanakan pengelolaan dan Pengawasan baik terhadap kekayaan negara yang tertanam dalam industri-industri yang bersifat strategis maupun terhadap kebijaksanaan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berhasil guna dan berdaya guna; c. memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku Kuasa Pemegang Saham dengan disertai baik secara substitusi dari Menteri Keuangan bagi pembinaan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis; d. menyelenggarakan kerjasama pembangunan industri-industri yang bersifat strategis dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Your Correction