Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan seabik-baiknya oleh Menteri Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.
Your Correction