Correct Article I
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1977 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diubah sehingga menjadi berbunyi :
“a.
bagi Jaksa Agung Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebulan;
b. bagi Jaksa Agung Muda Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan IV Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
d. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan III Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;
e. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan II Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan.”
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga menjadi berbunyi:
“Jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai Jaksa dalam rangka hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 dan Jaksa yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebabsebab lain serta Jaksa yang ditugaskan diluar instansi Kejaksaan, tidak berhak menerima tunjangan Jabatan Jaksa.”
Your Correction
