Correct Article 4
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
Universitas INDONESIA terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Sastra;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ekonomi;
7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
8. Fakultas Psikologi;
9. Fakultas Kedokteran;
10. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
11. Fakultas Kedokteran Gigi;
12. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
13. Fakultas Teknik;
14. Fakultas Pasca Sarjana;
15. Fakultas Non-Gelar Ekonomi;
16. Fakultas Non-Gelar Teknologi;
17. Lembaga Penelitian;
18. Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
19. Perpustakaan.
Your Correction
