Correct Article 2
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
Pembinaan Universitas INDONESIA secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
