Article 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1981 (Lampiran IV diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B1 dan B2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran C,1 sampai dengan Lampiran C.27 Keputusan PRESIDEN ini.