Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 43 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER MENJADI KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguasaan Tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat. (2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil, PRESIDEN dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat yang terdiri dari: a. Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; b. Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri ... 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Pertahanan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Kesehatan; 9. Menteri Pendidikan Nasional; 10. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 11. Menteri Agama; 12. Menteri Perhubungan; 13. Menteri Keuangan; 14. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 15. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 16. Menteri Kelautan dan Perikanan; 17. Menteri Pertanian; 18. Menteri Kehutanan; 19. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 20. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 21. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi; 22. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 23. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 24. Jaksa Agung; 25. Kepala ... 25. Kepala Badan Intelijen Negara; 26. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat; 27. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; 28. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara. c. Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Your Correction