Article II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Maret 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Ttd.
Edy Sudibyo