Correct Article 4
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1997 tentang BANTUAN DANA UNTUK REHABILITASI PERKEBUNAN PALA DI KEPULAUAN BANDA NAIRA
Current Text
Direksi PT Banda Permai melaporkan penggunaan bantuan dana dari Pemerintah bagi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi perkebunan pala tersebut kepada Menteri Negara Sekretaris Negara up. Asisten Menteri Negara Sekretaris Negara Urusan Umum melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
Your Correction
