Correct Article 3
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1997 tentang BANTUAN DANA UNTUK REHABILITASI PERKEBUNAN PALA DI KEPULAUAN BANDA NAIRA
Current Text
(1) Direksi PT Banda Permai menyusun Daftar Isian Proyek (DIP) dilengkapi dengan rencana operasional pelaksanaan kegiatan rehabilitasi perkebunan pala tersebut dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Negara Sekretaris Negara up. Asisten Menteri Negara Sekretaris Negara Urusan Umum melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
(2) Penyaluran dana untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bertahap sesuai dengan DIP dan rencana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
