Correct Article 2
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1997 tentang BANTUAN DANA UNTUK REHABILITASI PERKEBUNAN PALA DI KEPULAUAN BANDA NAIRA
Current Text
Peruntukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
1. Sebesar Rp. 2.525.000.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) disalurkan kepada Yayasan Warisan dan Budaya Banda untuk dijadikan sebagai penyertaan modal Yayasan tersebut ke dalam modal saham PT Banda Permai, dan selanjutnya dimanfaatkan oleh PT Banda Permai untuk membiayai kegiatan investasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi perkebunan pala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
2. Sebesar Rp. 1.475.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) disalurkan kepada PT Banda Permai untuk dijadikan modal kerja.
Your Correction
