Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1997 tentang BANTUAN DANA UNTUK REHABILITASI PERKEBUNAN PALA DI KEPULAUAN BANDA NAIRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk membiayai kegiatan rehabilitasi perkebunan pala di Kepulauan Banda Naira Kabupeten Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku, yang dilaksanakan oleh PT. Banda Permai yang merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku dan Yayasan Warisan dan Budaya Banda sebagaimana tertuang dalam akte notaris Tuasikal Abua yang dibuat di Ambon tanggal 5 September 1997. (2) Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi yang dikelola oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1997 dengan cara memindahbukukannya dari rekening Menteri Kehutanan ke rekening Sekretariat Negara cq. Dana Bantuan PRESIDEN.
Your Correction