Correct Article 15
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun
1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
