Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Ketua Satlak dan Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Pasal 1.
Your Correction