Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala pembiayaan administrasi dan kegiatan rutin Bakornas Penanggulangan Bencana dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Pembiayaan kegiatan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dibebankan kepada Anggaran Departemen dan Instansi masing-masing.
Your Correction