Correct Article 9
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Satlak Penanggulangan Bencana :
a. menggunakan langsung aparat dinas-dinas dan instansi-instansi vertikal di Daerah yang bersangkutan, Kecamatan dan Desa ;
b. mengikutsertakan masyarakat, Palang Merah INDONESIA, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya.
Your Correction
