Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Satlak Penanggulangan Bencana : a. menggunakan langsung aparat dinas-dinas dan instansi-instansi vertikal di Daerah yang bersangkutan, Kecamatan dan Desa ; b. mengikutsertakan masyarakat, Palang Merah INDONESIA, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya.
Your Correction