Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II memimpin Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana, selanjutnya disingkat Satlak Penanggulangan Bencana. (2) Satlak Penanggulangan Bencana bertanggung jawab langsung kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Your Correction