Correct Article 5
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perincian tugas dan tata kerja Sekretariat ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana.
(2) Seekretariat dalam melaksanakan tugasnya secara teknis bertanggung jawab kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana.
Your Correction
