Correct Article 3
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Susunan Bakornas Penanggulangan Bencana terdiri dari :
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Sosial sebagai Anggota ;
3. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota ;
4. Menteri Kesehatan sebagai Anggota :
5. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota ;
6. Menteri Perhubungan sebagai Anggota ;
7. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Anggota ;
8. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang wilayahnya terkena bencana sebagai Anggota;
9. Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial, Departemen Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota ;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana dapat:
a. mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait dengan usaha penanggulangan bencana yang terjadi ;
b. membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dipimpin oleh Ketua Kelompok kerja dan dikordinasikan oleh Sekretaris Bakornas Penanggulangan Bencana.
(4) Pembentukan, perincian tugas dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana.
Your Correction
