Article 1
PERTAMA:
1. Menghapus ketentuan mengenai Dewan Pembina Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 2 diktum KEENAM, huruf a diktum KESEPULUH dan huruf a diktum KEDUABELAS Keputusan PRESIDEN Nomor 128 Tahun 1967;
2. Menghapus ketentuan diktum KESEMBILAN Keputusan PRESIDEN Nomor 128 Tahun
1967. KEDUA:
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 162 tahun 1967, dengan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan Pembina Ilmu Pengetahuan INDONESIA atas segala jasa dan pengabdian yang telah disumbangkan selama melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan;
KETIGA:
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO