Correct Article 4
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksana an Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Your Correction
