Correct Article 3
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional INDONESIA memperoleh dan wajib memperhatikan petunjuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Your Correction
