Correct Article 2
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Komite Olahraga Nasional INDONESIA bertugas :
a. membantu Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan dalam pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan tersebut;
b. membantu dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olaharga yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasiorganisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan.
Your Correction
