Correct Article 2
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS LAMPUNG
Current Text
Pembinaan Universitas Lampung secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
