Correct Article 1
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1981 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1982
Current Text
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1981/1982 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1981 (Lampiran III), diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan ayat (1) sampai ke dalam
kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
