Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DAN TUNJANGAN KETUA DAN WAKIL KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2) Besarnya tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Your Correction