Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin dilakukan sebagai berikut: - Atasan kepala kantor/satuan kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh kepala kantor satuan kerja dalam lingkungannya; - Atasan langsung bendaharawan melakukan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali; - Kepala biro keuangan departemen/lembaga mengadakan verifikasi terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) mengenai kantor/satuan kerja dalam lingkungan departemen/lembaga bersangkutan.
Your Correction