Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA atau bank pemerintah yang ditunjuk sebagai Bank Tunggal dan Bank Operasional wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN: - Rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai nota debet dan kredit yang bersangkutan setiap hari; - Rekening koran Direktur Jenderal Anggaran setiap minggu disertai nota debet dan kredit yang bersangkutan setiap hari; - Rekening koran untuk semua Rekening Khusus disertai nota debet dan nota kredit setiap minggu; - Tembusan rekening koran lainnya milik pemerintah setiap minggu.
Your Correction