Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), departemen/lembaga wajib melakukan penatausahaan piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Tata cara pelaksanaan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction