Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana pada bagian anggaran yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan. (2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggung-jawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN. Pasal 61…
Your Correction