Correct Article 58
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) pada departemen/lembaga wajib:
- Menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan menyelenggarakan penatausahaan barang serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya;
- Membuat laporan keuangan gabungan yang meliputi kantor unit eselon I yang bersangkutan dan kantor-kantor vertikal di lingkungannya kepada menteri/pimpinan lembaga atasannya
c.q.
Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat.
Your Correction
