Correct Article 56
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Penyaluran pengeluaran rutin dan pembangunan di lingkungan Departemen Pertahanan dan Kepolisian RI melalui rekening kas negara pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
(2) Tatacara penerimaan dan pengeluaran baik rutin maupun pembangunan Departemen Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA diatur bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan atau Kepala Kepolisian RI.
Your Correction
