Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan pinjaman luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemerintah Pusat dapat menerus-pinjamkan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah atau BUMN. (3) Tata cara penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah atau BUMN diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (4) Tata cara penyaluran dan penatausahaan pinjaman dan hibah luar negeri diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction