Correct Article 53
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Dana perimbangan dapat diperhitungkan langsung untuk disetor ke Rekening Kas Negara dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah pusat.
(2) Tata cara perhitungan, pemotongan dan penyetoran sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
