Correct Article 52
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Untuk keperluan penyaluran dana perimbangan Menteri Keuangan menerbitkan SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO.
(2) Direktur...
(2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Gubernur/Bupati/Walikota;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD );
- Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN);
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan - Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Your Correction
