Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembagian dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) untuk masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tata cara penyaluran dana perimbangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana perimbangan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction