Correct Article 48
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Pemimpin proyek menyerahkan proyek yang telah selesai dan seluruh kekayaan proyek kepada menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dengan berita acara penyerahan, yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.
(2) Dalam pelaksanaan dekonsentrasi pemimpin proyek menyerahkan proyek atau hasil pekerjaan tersebut dan seluruh kekayaan proyek kepada menteri/pimpinan lembaga melalui gubernur dengan berita acara penyerahan, yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pembantuan pemimpin proyek menyerahkan proyek atau hasil pekerjaan tersebut dan seluruh kekayaan proyek kepada menteri/pimpinan lembaga melalui gubernur/bupati/ walikota/kepala desa dengan berita acara penyerahan, yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Menteri/pimpinan lembaga menentukan status proyek yang telah selesai berikut kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(2), dan
(3) dalam lingkungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dalam hal hasil proyek tersebut pada ayat (4) akan diserahkan pemanfaatannya kepada pihak lain terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Pembiayaan pengelolaan hasil proyek diatur sebagai berikut:
- Departemen/lembaga wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara untuk hasil proyek yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pemerintah daerah/desa wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk hasil proyek yang menjadi tanggung jawabnya;
- BUMN/BUMD/badan/instansi lainnya wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui anggaran belanja BUMN/BUMD/badan/instansi lainnya masing-masing untuk hasil proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 49…
Your Correction
