Correct Article 44
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Berdasarkan revisi DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang telah disahkan disusun PO oleh:
- pejabat eselon I/pejabat lain dibawahnya yang ditunjuk pada departemen/lembaga yang membawahkan proyek bersangkutan untuk DIP yang dibuat di pusat;
- Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk proyek yang direvisi di daerah.
(2) Departemen/lembaga menyampaikan revisi PO proyek-proyek yang direvisi di pusat kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran; dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan.
(3) Kepala...
(3) Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan revisi PO proyek-proyek yang direvisi di daerah kepada:
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan.
Your Correction
