Correct Article 38
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Untuk pelaksanaan pengeluaran pembangunan, departemen/ lembaga/instansi vertikal/pemerintah daerah membuat DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO sesuai dengan contoh dan petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Keuangan.
(2) DlP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO setelah dibahas Departemen Keuangan dengan departemen/ lembaga/ instansi vertikal/dinas propinsi, ditandatangani oleh:
- Sekretaris Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama menteri/pimpinan lembaga untuk yang dibuat di pusat;
- Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama menteri/pimpinan lembaga untuk yang dibuat di daerah.
(3) DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran pembangunan setelah mendapat pengesahan dari:
- Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan untuk DIP yang dibuat di pusat;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan untuk DIP yang dibuat di daerah.
(4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO dan dibuat di pusat dan telah disahkan kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN);
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan.
(5) Kepala...
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah kepada:
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Ketua Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN);
- Kepala Kantor Akuntansi Regional (Kantor KAR);dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan;
(6) Departemen/lembaga menyampaikan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat dan di daerah yang telah disahkan kepada:
- Direktorat Jenderal/unit eselon I proyek yang bersangkutan;
- Inspektorat Jenderal departemen/unit pengawasan pada lembaga;
- Gubernur/Bupati/Walikota.
Your Correction
