Correct Article 36
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Setiap perubahan/penyempurnaan organisasi dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan departemen/ lembaga harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis menteri yang berwenang di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan/penyempurnaan organisasi departemen/lembaga dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan departemen/lembaga yang mengakibatkan pergeseran anggaran/revisi dari departemen/ lembaga tersebut, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
