Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembukaan dan atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN. (2) Pembukaan perwakilan departemen/lembaga di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri yang berwenang dalam bidang pendayagunaan aparatur negara, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
Your Correction