Correct Article 32
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Pelaksanaan belanja barang dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
