Correct Article 30
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA/penerima pensiun beserta keluarganya diberikan tunjangan beras dalam bentuk uang.
(2) Tunjangan beras untuk keluarga tidak diberikan rangkap.
(3) Pengecualian...
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan atas usul menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
(4) Menteri Keuangan MENETAPKAN harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang dan mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.
Your Correction
