Correct Article 29
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Kenaikan gaji berkala dilakukan dengan penerbitan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun.
(3) Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7).
Your Correction
