Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam satu program dalam satu dan atau antar DIK instansi pusat departemen/lembaga diputuskan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal atau pejabat eselon I yang ditunjuk. (2) Perubahan/pergeseran biaya dalam satu program dalam satu dan atau antar-DIK instansi vertikal departemen/lembaga diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan: - Kepala kantor/satuan kerja bersangkutan apabila meliputi satu kantor/satuan kerja; - Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/direktorat jenderal yang bersangkutan apabila meliputi lebih dari satu kantor/satuan kerja. (3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan keputusan perubahan/pergeseran DIK kepada: - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); - Kepala Badan Akuntansi Keuangan (BAKUN); - Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran; - Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/direktorat jenderal yang bersangkutan; - Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); dan - Kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan keputusan perubahan/ pergeseran DIK kepada: - Direktur Jenderal Anggaran; - Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran; - Kepala... - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); - Ketua Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): - Kepala kantor wilayah departemen/lembaga/direktorat jenderal yang bersangkutan; - Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); - Kepala Kantor akuntansi Regional (Kantor KAR); dan - Kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
Your Correction