Correct Article 25
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN bendaharawan rutin untuk DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat.
(2) Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga, atas nama menteri/ pimpinan lembaga MENETAPKAN bendaharawan rutin untuk DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah.
(3) Kepala...
(3) Kepala kantor/satuan kerja bertanggung jawab, baik dari segi fisik maupun keuangan atas pelaksanaan kegiatan kantor/satuan kerja yang dipimpinnya sebagaimana tersebut dalam DIK yang bersangkutan.
Your Correction
