Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelalaian atau kelambatan penyetoran penerimaan negara ke rekening Kas Negara diperhitungkan dengan dana yang tersedia dalam dokumen anggaran pada departemen/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan. (2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala dilarang menyimpan uang dalam penguasaannya: - lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 20; - atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya.
Your Correction