Correct Article 18
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, departemen/ lembaga, pemerintah daerah, kantor/ satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak.
(2) Setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/ anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
